Thursday, 3 March 2016

Biaya Membangun Rumah ?

Berapa biaya membangun rumah saat ini ? Bagi Anda orang yang awam tentang bangunan tentunya butuh saran untuk memperkirakan berapa biaya untuk membangun rumah. Sebetulnya setiap bangunan entah itu rumah, ruko atau gudang secara biaya konstruksi utamanya hampir rata-rata bisa diprediksi mirip, hanya saja faktor yang membuat perbedaan biaya secara signifikan adalah instalasi mekanikal dan elektrikal serta kualitas finishing yang dikehendaki. Berdasarkan pengalaman yang saya dapat, rata-rata biaya untuk fisik bangunan diluar utilitas dan finishing adalah berkisar diangka Rp. 2.200.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,- per meter persegi satuan luas bangunan. Sedangkan untuk utilitas dan finishing sangat bervariatif antara Rp. 1.200.000,- sampai Rp. 4.000.000,- per meter persegi satuan luas bangunan. Angka tersebut adalah angka yang saya dapat dari praktek langsung beberapa bangunan. Maka bisa diambil kesimpulan untuk perkiraan biaya bangunan untuk skala rumah sederhana di angka Rp. 3.000.000,-/m2 dan untuk rumah kelas menengah di angka Rp. 3.500.000,-/m2 sedangkan untuk rumah mewah minimal di angka Rp. 4.500.000,-/m2 dan bisa lebih dari angka tersebut. Sebagai contoh mudah berhitung, jika Anda menghendaki membangun rumah sederhana dengan luas bangunan 36 m2 atau type 36, maka bisa diperkirakan untuk biaya pembangunan rumah tersebut adalah

36 m2 x  Rp. 3.000.000,-    = Rp. 108.000.000,-

biaya tersebut sudah mencakup untuk material dan biaya upah tenaga, tidak termasuk biaya urus ijin dan "tukang palak" atau pungli. Disarankan untuk mempersiapkan dana membangun secara aman, karena jika proses pembangunan terhambat atau terhenti karena masalah dana, bisa dipastikan biayanya akan lebih besar dari prediksi. Semoga bermanfaat, butuh jasa atau konsultasi silahkan hubungi saya di 0878-1571-3594.

Saturday, 27 February 2016

Persiapan Membangun Rumah

Beberapa waktu lalu saya menerima telfon dari seseorang, dia bertanya hal yang sangat sederhana namun penting, " Pak, kalo saya mau bangun rumah persiapannya apa saja ? ". Saya jawab sambil bercanda " ya harus punya tanah dulu pak, yang pasti milik sendiri bukan milik tetangga,.. haha... " Langsung saja berikut persiapannya menurut versi saya :)

1. punya tanah beserta surat legalitasnya
2. punya desain rumah
3. urus IMB / Ijin Mendirikan Bangunan ( bukan In Men Black )
4. urus ijin tetangga, RT, RW, preman lokal ( kalo ada, tapi biasanya ada saja tukang palak kalo ada proyek )
5. jika ijin sudah cair semua, langsung On jalankan proyek

sebelum jalankan proyek, biasanya ada waktu tunggu untuk keluar IMB, waktu itu kita bisa gunakan untuk pekerjaan pemagaran lokasi, ngebor sumur dan urus pengadaan listrik dari PLN, jadi ketika semua ijin sudah siap, pekerjaan sudah bisa berjalan dengan baik. Material, air, listrik, dan SDM nya sudah OK semua. Semoga bermanfaat, butuh saya ? call di 0878-1571-3594.